CNN Indonesia
Kamis, 23 Apr 2026 08:50 WIB
Denada minta doa untuk kebahagiaan dirinya, Ressa sang anak, dan keluarga setelah eksepsinya atas dugaan penelantaran anak diterima. (Tangkapan layar Instagram @denadaindonesia)
Jakarta, CNN Indonesia --
Denada buka suara setelah eksepsinya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi terkait dugaan penelantaran anak. Hal itu membuat gugatan yang dilayangkan Ressa Rizky Rossano gugur lewat putusan sela.
Denada mengungkapkan rasa syukur yang mendalam atas segala ketetapan yang ia terima saat ini. Ia berharap, tidak ada lagi persoalan hukum yang mengganggu kedamaian keluarganya bersama putranya, Ressa Rizky Rossano.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah, Allah semua, takdir kalau Allah aturkan semua maka itu akan insyaallah jadi yang terbaik," kata Denada seperti diberitakan detikcom, Kamis (23/4).
"Aku mohon doanya semoga ke depannya ini, hanya akan ada kebaikan-kebaikan dan kebahagiaan-kebahagiaan buat aku, Ressa, dan seluruh keluarga. Mohon doanya ya," tuturnya.
Hal itu disampaikan setelah Risna Ories selaku kuasa hukum Denada mengungkapkan eksepsi yang diajukan pihaknya sepenuhnya diterima pengadilan, sehingga seluruh tuntutan dari pihak Ressa Rizky Rossano otomatis gugur.
Keputusan Majelis Hakim tersebut, kata Risna, menjadi bukti kuat bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh pihak penggugat tidak dapat diterima secara hukum.
Mereka juga menegaskan keputusan itu membuktikan seluruh tuduhan mengenai penelantaran atau kurangnya tanggung jawab finansial yang sempat beredar selama persidangan adalah tidak benar.
Kuasa hukum menyatakan selama ini Denada telah memberikan fasilitas yang sangat layak, mulai dari pendidikan hingga kebutuhan transportasi.
Permasalahan hukum ini bermula ketika Ressa Rizky Rossano mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banyuwangi terhadap Denada atas dugaan penelantaran pengakuan anak biologis.
Ressa juga menuntut biaya nafkah dan pendidikan yang diklaim belum terpenuhi sejak masa kecil hingga dewasa.
Dalam prosesnya, pihak Denada mengajukan eksepsi (keberatan) yang akhirnya dikabulkan hakim dalam putusan sela, sehingga pemeriksaan perkara tersebut tidak dilanjutkan karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Di tengah proses hukum itu, Denada pun akhirnya mengonfirmasi kepada publik bahwa Ressa Rizky Rossano adalah anak kandungnya dan keduanya telah bertemu secara langsung baru-baru ini.
(chri)
Add
as a preferred source on Google









































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5478359/original/064555900_1768899201-_ARM7685.jpeg)







