Jakarta, CNN Indonesia --
Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka memprediksi tarif jalan tol naik apabila dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kendati, ia tidak merinci besaran kenaikan yang mungkin terjadi.
"Kalau tambah PPN kan berarti harusnya naik (tarifnya)," ujar Jusuf ketika ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (23/4).
Jusuf menegaskan pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah terkait rencana tersebut. Ia menyebut perusahaan siap mematuhi keputusan yang diambil pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin begitu ada berita, saya dengan teman-teman direksi mengatakan semua sepakat ikut apa pemerintah punya mau. Pemerintah pasti memberikan yang terbaik. Pokoknya apa yang terbaik buat pemerintah, baik buat kami. Kami obedient (patuh)," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Jusuf juga menyinggung piutang pemerintah kepada dirinya sebesar Rp800 miliar yang hingga kini belum dibayarkan.
Ia berharap jika PPN jalan tol diterapkan, pemerintah juga dapat menyelesaikan kewajiban tersebut.
Jusuf memang tengah berpolemik dengan Kementerian Keuangan terkait utang negara kepadanya sebesar Rp800 miliar yang diklaim belum dibayarkan.
Namun pada 19 Juni 2023, kasus yang bermula sejak 1998 tersebut membuat Jusuf menyatakan legawa apabila pembayaran itu tidak kunjung direalisasikan pemerintah.
"Syukur-syukur dengan dapat PPN, dana kita yang masih nyangkut Rp800 miliar yang belum dibayar bisa dikembalikan. Ya kita ikut sama pemerintah, tapi bantuin dong kita," ujar Jusuf.
Ia lalu menyinggung bagaimana pemerintah biasanya mengenakan denda apabila wajib pajak terlambat membayar kewajiban.
Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah juga memperhatikan kewajiban pembayaran kepada pihaknya.
"Nah, kami sekarang dukung pemerintah, tapi jangan lupa ada kewajiban sama kami Rp800 miliar. Tolong dibantu dong. Kami kan bangun negeri ini buat bangun jalan," ucap Jusuf.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan rancangan peraturan untuk memungut PPN atas penyerahan jasa jalan tol.
Rencana tersebut dimuat dalam Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun 2025-2029.
Renstra itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029, yang diteken Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto pada 19 Desember 2025
Alasan DJP mengenakan PPN 11 pada jalan tol merupakan upaya memperluas basis pajak dalam rangka pengenaan pajak yang lebih adil, serta demi menggenjot penerimaan negara.
"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol yang dapat meningkatkan penerimaan negara," tulis Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut yang dimuat dalam Renstra.
Dalam dokumen itu, DJP menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang memperluas basis pajak dalam rangka pengenaan pajak yang lebih adil.
RPMK tersebut memiliki tiga urgensi pembentukan. Pertama, pemberian landasan hukum penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.
Kedua, pemberian landasan hukum bagi pajak karbon. Ketiga, pemberian landasan hukum mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol.
Dokumen itu juga menjelaskan RPMK tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil yang akan mengatur tiga poin utama.
Pertama, pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri yang telah diselesaikan pada 2025. Kedua, pajak karbon direncanakan rampung pada 2026. Ketiga, mekanisme pemungutan PPN atas jasa jalan tol ditargetkan selesai pada 2028.
"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028," imbuh putusan tersebut.
(sfr)
Add
as a preferred source on Google







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5478359/original/064555900_1768899201-_ARM7685.jpeg)









