Jakarta, CNN Indonesia --
Nama 'Danza' mulai mencuat sebagai kandidat pengganti 'Denza' untuk pasar Indonesia. Opsi ini mengemuka di tengah proses hukum yang masih bergulir terkait sengketa merek dagang sub brand premium BYD itu di dalam negeri.
Luther Panjaitan, Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, mengatakan pemilihan nama Danza sejak awal tidak dirancang untuk memiliki arti spesifik. Penamaan terfokus sebagai identitas merek yang menunjang strategi komersial.
"Sama selayaknya Denza itu secara purpose-nya itu adalah sebagai brand name, jadi bukan ada maksud contoh dan itu memang sudah melalui pertimbangan dari divisi produk kami, menggunakan nama tersebut lebih ke objek nanti dalam mengkomersilkan," kata Luther ditemui di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan pendekatan tersebut, calon nama pengganti, yaitu Danza, punya kelebihan utama yaitu mirip secara bunyi pengucapannya dari identitas global yang sudah dikenal, yaitu Denza.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya begitu (mirip-mirip)," katanya.
BYD Company Limited sebelumnya telah mengajukan permohonan nama 'DANZA' di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI.
Permohonan itu terdaftar dengan nomor registrasi IDM001414073 dan pengajuan sudah dilakukan sejak 11 Agustus 2025. Dalam laman itu tertulis Danza merupakan suatu penamaan dan masuk kelas 12.
Jenisnya berupa bantalan rem untuk mobil, bodi mobil, bus bermotor, kendaraan bermotor, mobil, mobil otonom, mobil yang dapat mengemudi sendiri, motor, listrik, untuk kendaraan darat, sasis mobil, truk, dan truk forklift.
Kemudian ada juga permohonan dengan nomor registrasi IDM001426542 yang diajukan BYD Company Limited untuk kelas 37. Jenis barang atau jasa berupa layanan perbaikan kerusakan kendaraan, mencuci kendaraan, pelumasan kendaraan, pelumasan kendaraan dengan lemak/gemuk, pembersihan kendaraan, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, pemeliharaan kendaraan, pemolesan kendaraan, pengisian baterai kendaraan, pengisian kendaraan listrik, perawatan anti-karat untuk kendaraan.
Kehadiran nama Danza, merupakan buntut kekalahan BYD pada meja hijau setelah upaya kasasi perusahaan ditolak Mahkamah Agung.
Merek China tersebut dipahami kalah dalam sengketa perebutan nama Denza, usai Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan BYD Company Limited. Penolakan kasasi tersebut tertuang dalam Putusan No. 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.
"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut," demikian Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.
Gugatan BYD dinilai error in persona karena kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi, bukan PT Worcas Nusantara Abadi.
"Sehingga eksepsi Tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," tulis putusan tersebut.
Meski begitu, Luther belum memastikan apakah akan mempertahankan nama Denza di Indonesia atau beralih ke nama lain seperti Danza. Saat ini, keputusan tersebut masih dalam tahap pengkajian internal.
"Kami masih mengkalkulasi (peluang) ya, karena ini prosesnya belum selesai dan tim legal kami yang lebih comprehensive memahami. Saya hanya bisa menyampaikan bahwa statusnya memang sedang masih dalam berproses," ungkap Luther.
Denza merupakan submerek premium BYD yang sudah hadir di Indonesia. Hingga kini, lini tersebut baru memiliki satu model, yakni D9 yang meluncur pada awal Januari 2025.
(ryh/fea)
Add
as a preferred source on Google







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5478359/original/064555900_1768899201-_ARM7685.jpeg)









