Perhatian, Besok Hari Terakhir Lapor SPT Pajak

2 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Wajib pajak orang pribadi memiliki waktu hingga Kamis (30/4) besok untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.

Pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan dari semula 31 Maret menjadi 30 April 2026. Perpanjangan ini sekaligus disertai relaksasi berupa penghapusan sanksi denda bagi wajib pajak yang terlambat melapor dalam periode tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keputusan perpanjangan diambil dengan mempertimbangkan dua hal utama, yakni momentum libur Lebaran serta kendala teknis pada sistem inti perpajakan (coretax).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ada kemungkinan juga coretax-nya mutar-mutar (loading), dan sebagian orang mengalami hal itu, ya sudah kita perpanjang kalau perlu. Kalau tergantung saya, berarti fix sampai akhir April," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/3).

Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan wajib pajak yang baru melaporkan SPT setelah 31 Maret hingga 30 April tidak akan dikenakan sanksi administratif.

"Diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resmi.

DJP juga menegaskan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan dalam periode relaksasi tersebut. Bahkan, jika STP sudah sempat diterbitkan, penghapusan sanksi akan dilakukan secara jabatan.

Selain itu, keterlambatan pelaporan dalam periode ini tidak akan berdampak pada status wajib pajak, termasuk tidak menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian implementasi sistem coretax DJP dalam pelaporan SPT Tahunan 2025.

Meski tenggat waktu tinggal satu hari, realisasi pelaporan SPT masih belum sepenuhnya optimal. Data DJP mencatat hingga 28 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan mencapai 12.307.324.

Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10,33 juta SPT, diikuti wajib pajak orang pribadi nonkaryawan 1,34 juta SPT, serta wajib pajak badan sekitar 606 ribu SPT.

Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun coretax DJP tercatat mencapai 18,69 juta, yang didominasi oleh wajib pajak orang pribadi.

Pemerintah sebelumnya mencatat masih terdapat jutaan wajib pajak yang belum melaporkan SPT dari target sekitar 15 juta pelaporan tahun ini.

Dengan sisa waktu yang terbatas, DJP mengimbau wajib pajak segera menyampaikan SPT sebelum batas akhir 30 April 2026 untuk memanfaatkan fasilitas relaksasi tanpa sanksi.

[Gambas:Video CNN]

(lau/sfr)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Entertainment |