Komnas HAM Duga Rumah di Panglima Polim Bagian Penting Kasus Air Keras

2 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan saksi-saksi yang berada di rumah di Jalan Panglima Polim 3 Nomor 11- yang merupakan aset Kementerian Pertahanan diperuntukkan untuk Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI- diduga menjadi bagian penting untuk diselidiki dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menyebut salah satu tersangka anggota BAIS berinisial BHWC diketahui melakukan perjalanan pulang dan pergi dari rumah tersebut selama rangkaian upaya percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie.

"Saksi-saksi yang berada di rumah tersebut menjadi bagian yang penting dalam kasus ini dan harus diselidiki lebih lanjut," ujar Saurlin dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin (27/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komnas HAM mengidentifikasi 14 terduga pelaku yang saling terhubung di balik peristiwa percobaan pembunuhan berencana dengan air keras terhadap Andrie.

Selain itu, diduga ada sedikitnya lima orang tak dikenal (OTK) yang melakukan aktivitas mencurigakan di sekitar Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Ada pula dugaan tiga pelaku lain yang tidak terlibat langsung di lapangan.

Temuan tersebut diketahui berdasarkan hasil analisis dan bukti-bukti berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV, hasil analisis cell dump dari kepolisian, teknologi yang digunakan kepolisian untuk mengakses percakapan dari BTS, serta keterangan saksi-saksi.

"Secara materiil begitu temuan kami yang berasal dari setidak-tidaknya 8 pihak yang kami mintai keterangan di berbagai tempat termasuk di Komnas HAM," ungkap Saurlin.

Dalam melancarkan aksinya, para terduga pelaku membawa sejumlah barang yang mencurigakan berupa plastik kresek putih diduga digunakan untuk membawa botol berisi cairan air keras dan tas hitam disinyalir berisi alat pelacak atau penyadap.

Kata Saurlin, ada terduga pelaku yang masih mengikuti Andrie ke RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) pasca-serangan.

"Kami mengindikasikan pola serangan yang terencana dan terkoordinasi antara pelaku," ucap Saurlin.

Dia menambahkan informasi-informasi dari pihak Mabes TNI secara indikatif tidak sesuai dengan fakta-fakta yang diperoleh dari sumber lain. Oleh karena itu, dia menganggap proses hukum yang berjalan di Puspom TNI kurang transparan dan akuntabel.

Rekomendasi

Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap peran dan fungsi intelijen TNI terutama dari berbagai bentuk operasi yang melawan hukum dan tindakan-tindakan yang melanggar hak asasi manusia agar peristiwa serupa tidak berulang di kemudian hari.

Komnas HAM juga meminta Presiden bersama DPR merevisi Undang-undang Peradilan Militer agar selaras dengan UU TNI dan KUHAP 2025 untuk menegaskan anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum demi mencegah impunitas.

Presiden juga diminta untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk memastikan pengungkapan secara tuntas atas peristiwa serangan terhadap Andrie secara objektif, imparsial, transparan, dan akuntabel.

"Sementara rekomendasi terhadap kepolisian untuk melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan peristiwa penyerangan air keras terhadap saudara AY hingga tuntas terutama untuk mengungkap pelaku lain termasuk dari unsur sipil," kata Ketua Komnas HAM Anies Hidayah.

[Gambas:Youtube]

Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus akan masuk tahap pembuktian di persidangan.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan persidangan pembacaan surat dakwaan terhadap empat pelaku yang merupakan anggota BAIS TNI pada Rabu, 29 April 2026.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |