CNN Indonesia
Senin, 20 Apr 2026 17:01 WIB
Kasus dugaan penggelapan dana yang dilakukan mantan admin media sosial selebgram Fujianti Utami Putri disebut telah naik ke tahap penyidikan. (Instagram/@fuji_an)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kasus dugaan penggelapan dana yang dilakukan mantan admin media sosial selebgram Fujianti Utami Putri disebut telah naik ke tahap penyidikan.
Disampaikan oleh kuasa hukum Fuji, Sandy Arifin, saat mendampingi kliennya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, penyidik disebut menemukan bukti awal yang cukup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendapat informasi terkait laporan kami, alhamdulillah berjalan dengan lancar. Saksi-saksi sudah diperiksa di hari Jumat atau Kamis minggu lalu, terlapor dan status prosesnya sudah naik ke penyidikan," ujar Sandy Arifin.
"Kami hari ini mau mengonfirmasi apa yang sudah disampaikan dari terlapor. Apakah ada pengakuan, apakah ada itikad baik untuk penyelesaian terhadap klien kami," tuturnya seperti diberitakan detikHot pada Senin (20/4).
Meski kasus dugaan penggelapan dana ini sudah bergulir sejak 2024, pihak Fuji mengaku tetap terbuka apabila terlapor beritikad baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menanggapi kemajuan kasus tersebut, Fuji mengaku lega karena terlapor akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Ia menuntut terlapor dapat dihukum seadil-adilnya.
"Alhamdulillah lega karena sebentar lagi akan ditetapkan sebagai tersangka ya, InsyaAllah," ujar Fuji. "Aku pengin dia dihukum seadil-adilnya sih karena, apa yang udah dia perlakuan sama aku tuh menurut aku sudah kelewatan banget, bukan sekadar uang doang soalnya."
Mantan admin media sosial Fuji diduga melakukan pengalihan dana hasil kerja sama iklan atau endorsement. Dana yang seharusnya masuk ke rekening manajemen Fuji dialihkan ke rekening pribadi miliknya.
Fuji pertama kali melaporkan terduga Batara Ageng terkait dugaan penggelapan dana pada September 2023. Kemudian pada akhir Juni 2024, Batara ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Batara diduga menggelapkan uang sebesar Rp1,3 miliar. Kepada polisi, Batara pun mengakui perbuatannya. Kejadian itu bermula dari sejumlah brand protes ke Fuji. Fuji disebut sering menyepelekan pekerjaan dan melanggar janji kerja yang telah disepakati.
Usut punya usut, Batara adalah pihak yang menerima pekerjaan tersebut tapi tidak ia sampaikan kepada Fuji. Buntutnya, Fuji pun melaporkan Batara ke pihak berwajib terkait Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
(van/end)
Add
as a preferred source on Google
















































