Aktivis Kritis Dipolisikan, Pigai Cium Skenario Pojokkan Pemerintah

3 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan akademisi Feri Amsari dan Ubedilah Badrun tidak perlu dilaporkan ke polisi terkait kritik yang disampaikan terhadap pemerintah.

Menurutnya, opini atau pendapat yang berisi kritik terhadap suatu kebijakan merupakan hak asasi manusia bagi warga negara yang dijamin dalam konstitusi, sehingga tidak dapat dipidana atau dipenjarakan.

"Opini atau pandangan publik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas," kata Pigai dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait adanya gelombang laporan polisi terhadap pengamat beberapa waktu belakangan, Pigai mengingatkan ada semacam skenario untuk mendowngrade pemerintah seakan-akan anti kritik dan anti demokrasi.

Padahal, kata dia, pemerintahan Prabowo-Gibran menempatkan nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi sebagai fundamen utama.

"Feri Amsari juga bukan ahli pertanian, sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu," kata Pigai.

Pigai menegaskan pendapat yang bersifat kritik tidak dapat dipidana atau dipenjarakan, kecuali mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada perbuatan makar, disertai tindakan ad hominem, serta serangan terhadap suku, ras, dan agama.

Ia menilai pernyataan Feri Amsari dan Ubedillah Badrun masih berada dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik.

Dalam perspektif HAM, lanjut Pigai, masyarakat merupakan pemegang hak (rights holder), sementara pemerintah adalah pihak yang memiliki kewajiban (obligation holder)untuk memenuhi dan menjawab kebutuhan publik.

"Oleh karena itu, kritik semestinya dipandang sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah," kata dia.

Pigai juga mengajak semua pihak untuk menjaga budaya literasi dan ruang diskursus publik yang sehat.

Menurutnya, Indonesia saat ini berada dalam fase demokrasi yang semakin matang, sehingga respons terhadap kritik seharusnya tidak berujung pada laporan polisi.

"Karena saya menangkap kesan ada skenario, pemolisian sesama warga negara ini untuk memojokkan atau men downgrade pemerintahan Prabowo seakan-akan anti kritik, anti demokrasi. Padahal demokrasi dan HAM pada pemerintahan ini sedang bagus-bagusnya; kita sedang menjadi negara prominen dan surplus demokrasi," kata Pigai.

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut pernyataannya yang menyebut Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai beban bangsa.

Laporan itu dilayangkan Koordinator Pemuda Garda Nusantara Rangga Kurnia Septian dan teregister dengan Nomor LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 April 2026.

Polda Metro Jaya juga menerima dua Laporan Polisi (LP) terhadap Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari buntut ucapannya terkait kritik swasembada pangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan dilayangkan oleh Ito Simamora dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara.

Laporan itu terkait dugaan pelanggaran pidana Pasal 263 dan atau Pasal 264 tentang berita bohong sesuai Nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Selanjutnya laporan dilayangkan oleh RMN, seorang mahasiswa terkait dugaan pelanggaran pidana Pasal 246 tentang penghasutan di muka umum sesuai LP/8/25564V/2028 /SPKT/POLDA METRO JAYA.

(yoa/agt)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |